Kamis, 09 Desember 2021

"MASA FATRAH DALAM SEJARAH KENABIAN DAN STATUS KEIMANAN AYAH BUNDA RASULULLAH SAW"

Pengetahuan akan "Masa Fatrah" ini perlu kita pelajari bersama agar nantinya kita bisa mengetahui bagaimana sebenarnya kedudukan keimanan tauhid mereka yang hidup dimasa itu, terutama setelah periode Kenabian Nabi Isa AS selesai. Ini penting diutarakan karena akhir-akhir ini ada saja fihak-fihak yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya status "keimanan" orang tua Rasulullah SAW juga mereka-mereka yang pernah hidup dimasa kosongnya masa kenabian dan kerasulan. Seolah ketika pertanyaan itu dilontarkan tidak ada beban didalam diri mereka, apalagi pertanyaan itu arahnya justru terkesan menjatuhkan pribadi orangtua Rasulullah SAW, hal yang seperti ini secara adab kurang pantas, sebab ini menyangkut erat dengan keberadaan Nabi yang sangat kita cintai, lucunya bahkan ada yang membandingkan posisi ayah bunda Rasulullah seperti kedudukan Abu Lahab...Jelas ini tidak sebanding dengan posisi ayah bunda Rasulullah SAW yang dalam sejarah hidupnya dipenuhi dengan kebaikan-kebaikan (silahkan dipelajari tentang sejarah Kehidupan Bani Hasyim)
Mempelajari sejarah Islam itu penting terutama sejak periode Nabi Adam AS sampai kepada Nabi Musa AS. Sebab sejak dari Nabi Adam sampai kepada Nabi Muhammad SAW ajaran dasarnya tetap sama yaitu Mentauhidkan Allah, sehingga sekalipun nanti dimasa fatrah tidak ada Nabi dan Rasul namun selama disana ada nilai-nilai ketauhidan maka orang-orang atau ummat yang hidup saat itu tentu mempunyai ganjaran yang sama di mata ALLAH SWT...
Dalam sebuah definisi yang diberikan oleh Syekh Ahmad Al-Usairy, Masa Fatrah adalah masa terputusnya kenabian dalam jangka tertentu. Di masa itulah masyarakat dunia mengalami degradasi moral dalam kadar yang sangat tinggi. Pada masa itulah benar-benar dibutuhkan seorang nabi yang akan mengembalikan manusia kepada ialan kebenaran. Khususnya setelah terjadi penyimpangan dan perubahan terhadap agama-agama langit yang diturunkan kepada para nabi sebelumnya. Sehingga, agama samawi itu sirna orisinalitasnya. Maka, datanglah kerasulan Muhammad SAW kepada semua manusia.
Risalah kenabian pernah terputus di Jazirah Arabia dalam jangka waktu yang panjang. Yaitu sejak masa Nabi Ismail AS hingga diutusnya Nabi Muhammad SAW.
Secara umum kenabian pernah terputus dari dunia sejak diangkatnya Nabi Isa AS yakni sekitar tahun 610 SM.
Menurut Syaikh Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Azhar yang ditulis HAMKA, beliau menulis dalam buku nya Risal Al-Tauhid dengan gambaran yang nyata bagaimana kekacauan di zaman fatrah itu. Bila dilihat sejarah dunia pada masa itu akan nyatalah bahwa penghargaan atas nilai-nilai kerohanian, nilai Wahyu sudah benar-benar di kesampingkan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapatlah diketahui bahwa masa fatrah adalah masa kosongnya kenabian. Di masa itu tidak terdapat seorang Nabi sebagaimana pada masa-masa terdahulu sehingga wahyu Allah tidak ada sama sekali. Dan ditengah masa fatrah, dekadensi moral telah melanda di berbagai kawasan belahan dunia baik itu di Persia, Romawi ataupun di Semenanjung Arab, beluam lagi kawasan-kawasan eropa yang belum mengenal peradaban seperti Negara-negara besar tersebut. Namun di balik dekadensi moral ini tidak semua orang ikut larut dalam perilaku jahiliah yang dilakukan bangsa-bangsa tersebut tidak terkecuali arab. Diantara mereka ada yang tetap mempertahankan ajaran tauhid kepada Allah. Ajaran tauhid secara estafet telah diajarkan mulai dari Nabi Adam sampai kepada Nabi Isa AS.
Pasca diangkatnya Nabi Isa AS ke langit, nampaknya ajaran tauhid mengalami ujian-ujian yang cukup berat, sehingga mereka-mereka yang mengalami penindasan banyak yang memutuskan keluar dari negerinya untuk mencari negeri yang dianggap aman. Salah satu negeri tempat mereka berpindah adalah Mekkah. Selain Mekkah mereka juga menyebar ke Syam, Palestina, Yasrib, Yaman, dll.
Adapun jarak antara Nabi Isa AS dan Nabi Muhammad SAW, ada yang mengatakan 540 tahun, ada yang 560 tahun bahkan ada yang menulis 600 tahun. Selama dalam kurun waktu itulah masa fatrah berlangsung. Tentu bukan sebuah pekerjaan mudah menjaga tauhid ditengah gempuran-gempuran kehidupan jahiliah, terlebih lagi kepada para penguasa maupun fihak-fihak yang mengatasnamakan “agama”.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana status keimanan atau bagaimana status mereka yang memegang ajaran tauhid di masa fatrah itu ? Bukankah di masa itu tidak ada Nabi dan Rasul ? Bagaimana posisi para ahli kitab yang saat itu mengetahui akan kedatangan Nabi Akhir Zaman ? Bagaimana kedudukan keluarga besar Nabi Muhammad SAW mulai dari ayah, kakek, buyut sampai kepada Adnan ? bagaimana status ketauhidan mereka ditengah kepungan kemusyrikan yang merajalela di tengah bangsa Quraish Mekkah ?
Pada buku yang ditulis oleh Kholilurahman ditulis yang ditulis secara detail dan terperinci dikatakan bahwa “Sebagian ahli fiqh menjelaskan bahwa orang yang meninggal sebelum sampai dakwah kenabian kepadanya sebagai orang yang selamat di akhirat kelak, tidak kena siksa, adalah karena mereka meninggal dalam keadaan fitrah (suci); tidak ada bukti bahwa dia telah membangkang, dan tidak ada bukti bahwa ada seorang rasul berdakwah kepadanya dan lalu ia mendustakannya”.
Sementara dalam risalah Masalik al-Hunfa al-Hafzih asSuyuthi menuliskan sebagai berikut: “Seluruh imam kita dari para ahli Kalam (kaum teolog) dan ahli Ushul dari ulama Asy’ariyyah, serta para ulama kita dari madzhab Syafi’i bersepakat bahwa orang yang meninggal sebelum sampai kepada dakwah Islam kepadanya maka ia termasuk orang yang selamat, mereka tidak akan masuk neraka, dan orang-orang semacam ini tidak boleh diperangi sampai ditawarkan kepada mereka dan dipanggil untuk masuk Islam, dan barang siapa membunuh (memerangi) orang itu maka ia terkena kewajiban membayar diyat dan kaffarah.
Ketetapan ini telah dinyatakan oleh Imam as-Syafi’i dan al-Ashhab. Bahkan sebagian Ash-hab as-Syafi’i menambahkan bahwa siapa yang membunuh orang seperti itu wajiblah ia dikenai qisas (balas dibunuh), tetapi pendapat yang benar ia tidak dikenai qisas karena yang dibunuhnya itu bukan orang muslim yang hakiki, sementara syarat qisas adalah adanya kesepadanan (mukafaah).
Ar-Rafi’i dalam kitab Syarh berkata: “Orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam maka tidak boleh diperangi sebelum disampaikan seruan dan panggilan masuk Islam kepadanya, jika ia dibunuh maka yang membunuhnya dikenai denda. Ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah; di mana beliau berpendapat bahwa orang tersebut dapat diambil hujjah darinya [artinya ia dituntut] karena ia memiliki akal. Adapun menurut kita (ulama Syafi’iyyah) bahwa orang semacam itu tidak dapat diambil hujjah darinya, dan tidak tidak dikenai siksa, Allah berfirman: “Dan tidaklah Kami (Allah) memberikan siksa hingga kami mengutus seorang Rasul” (QS. Al-Isra: 15)” 31 .
Al-Ghazali dalam kitab al-Basith berkata: “Orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam maka siapa yang membunuhnya dikenai denda membayar diyat dan kaffarah, namun begitu menurut perndapat yang benar ia tidak dikenai hukum qisas, karena orang tersebut bukan muslim hakiki, ia hanya seorang yang dalam makna muslim (fi ma’na al-muslim)” .
Ibnur-Rif’ah dalam kitab al-Kifayah berkata: “--Orang yang tidak sampai kepadanya dakwah Islam dihukumi dengan ketentuan-ketentuan di atas-- karena orang tersebut dilahirkan di atas fitrah (suci; artinya memiliki kesiapan untuk menerima petunjuk), lagi tidak nampak dari orang semacam itu bahwa dia benar-benar akan membangkang”.
An-Nawawi dalam menjelaskan masalah anak-anak orang musyrik dalam Syarah Shahih Muslim berkata: Madzhab yang benar, yang dipilih, dan yang menjadi pegangan para ahli tahqiq adalah bahwa mereka (anak-anak orang musyrik) bertempat di surga, dengan dasar firman Allah: “Dan tidaklah Kami (Allah) memberikan siksa hingga kami mengutus seorang Rasul” (QS. Al-Isra: 15). Seorang yang sudah baligh saja yang tidak sampai kepadanya dakwah Islam tidak terkena siksa maka terlebih lagi seorang anak yang belum baligh”
Dari pernyataan beberapa ulama yang telah disebutkan oleh al-Hafizh as-Suyuthi di atas tentang orang-orang yang tidak mendapati dakwah Islam dan mereka yang hidup di masa fatrah; -- seperti dari pernyataan al-Ghazali, Ibnur-Rif’ah, al-Fakhrur-Razi, Tajuddin as-Subki, dan lainnya menjadi jelas bahwa term “kafir” (artinya non muslim yang mengharuskan dia masuk neraka kekal di dalamnya) tidak boleh disematkan bagi orang-orang yang tidak mendapati dakwah Islam atau orang-orang yang hidup pada masa fatrah. Terlebih lagi bila term tersebut disematkan bagi kedua orang tua Rasulullah; maka jelas itu menyakiti hati Rasulullah SAW.
Pemaparan yang sistematis dari Dr. Kholilurahman ini semakin mempertegas bagaimana sebenarnya kedudukan seorang yang hidup pada masa Ahlul Fatrah tidak terkecuali orangtua Rasulullah SAW. Dalam buku sejarah Islam yang kami pelajari yang bersumber dari tulisan HMH Alhamid Alhusaini yang berjudul Siratul Mustofa, sebuah buku yang membahas sejarah Nabi, semua leluhur Nabi SAW belum ditemukan dari mereka yang melakukan praktek kemusyrikan seperti menyembah berhala seperti halnya yang dilakukan mayoritas kaum kafir Quraish lainnya. Sejak masa Adnan sampai kepada masa Abdullah, riwayatnya lebih banyak dipenuhi dengan kehidupan sosial kemasyarakatan karena memang leluhurnya Rasulullah SAW adalah orang-orang terpandang baik dari sisi moral dan etika ditengah masyarakat saat itu. Nasehat dan petunjuk mereka bahkan banyak yang menjadi sandaran bangsa quraish.
Selain orangtua Nabi dan para leluhurnya, mereka yang sering disebut Ahlul Fatrah adalah sbb :
1. Handzalah bin Sinwan
2. Zulqarnaen
3. Pemuda Ashabul Kahfi
4. Jirjis ; ia mengalami masanya kaum hawary
5. Habib Annajar : dia tinggal di Syam
6. Ashabul Ukhdud : Hidup di Yaman Najran
7. Khalid bin Sinan Al ‘Absiy
8. Riab Asy-Syanny
9. As’ad Abu Karb Al-Himyariy
10. Qus bin Sa’idah Al-Iyadiy:
11. Waraqoh bin Naufal (Pamanda dari Sayyidah Khadijah Al Kubro, istri Rasulullah SAW)
12. Pendeta Bahira
Dan lain-lain…
Berdasarkan keterangan-keterangan ini dapatlah diambil sebuah kesimpulan bahwa yang juga masuk golongan Ahlul Fatrah adalah Ayah dan Ibu Nabi, kedua orang tua Nabi termasuk ahlul fatrah, orang yang hidup dimasa fatrah, yakni suatu masa ketika terjadi kekosongan nubuwwah (kenabian) dan risalah (kerasulan).
Semenjak Nabi Isa AS hingga diutusnya nabi berikutnya,yakni Nabi Muhammad SAW, terpaut jarak waktu yang panjang. Umat manusia hidup tanpa adanya risalah kenabian. Para ulama mengatakan, manusia yang hidup di masa fatrah ini tidak dimintai pertanggungjawaban. Mereka mendasarkan pendapatnyapada firman Allah SWT yang artinya, “Dan tidaklah Kami mengadzab (suatu kaum) hingga Kami mengutus seorang rasul.” (QS Al-Isra’: 15).
Dari ayat itu, orang-orang yang hidup sebelum Nabi Muhammad SAW diutus, mereka adalah ahlul fatrah, yang tidak diadzab atas perbuatannya. Karena sebagai bentuk keadilan Allah adalah hanya mengadzab suatu kaum setelah jelas risalah datang kepada mereka namun tidak diindahkan.
Dari ayat itu pula dapat dipahami bahwa keluarga Nabi SAW sebelum dirinya diangkat menjadi nabi dan rasul adalah ahlul fatrah, dan karena itu mereka tidak diadzab dan tidak digolongkan sebagai orang-orang musyrik atau kafir.
Inilah sikap yang adil, lantaran secara nalar tentu kita tidak bisa menerima bila seseorang dimasukkan ke dalam neraka padahal tidak ada seorang nabi pun yang mengajarkan agama kepada mereka. Bagaimana Allah, Yang Maha adil, sampai tega menghukum orang yang tidak tahu apa-apa ? Pendapat ini dikemukakan oleh banyak ulama, di antaranya Al-ImamAs-Suyuthi.

Wallahu A’lam bisshowab…

Sumber :

Ahmad Al Usairy, Sejarah Islam Sejak Masa Nabi Adam Hingga Abad XX (Jakarta : Akbar Media, 2004), hlm. 72
Hamka, Tafsir Al Azhar, hlm. 198
Kholilurohman Abu Fateh, Kedua Orangtua Rasulullah SAW Penduduk Surga (Tangerang; Nurul Hikmah Press, 2019), hlm. 18, 28, 29.
HMH Al Hamid Al Husaini, Sirothul Mustofa,Jakarta : Al Hamid Al Husaini Press, 1990, hlm 82 - 93
Sumber Foto :

"Akun Youtube Yayan Mulyana" dan "Akun Youtube genteng nglayur trenggalek"