Dari SK dibawah ini kita akan tahu bagaimana sebenarnya kedudukan Prabowo dalam sejarah kemiliterannya. Ini penting kita baca dan kita pelajari agar kita tidak liar dalam menilai sesuatu.
Dibawah ini isi dari SK Pemberhentian Prabowo dari Dinas Militer..
Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI
Memperhatikan:
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Menetapkan:
Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:
Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082
Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.
Nah dari Surat Keterangan ini yang telah beredar luas kita berkesimpulan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat.
Lantas bagaimana dengan pendapat para jenderal yang pernah memeriksa Prabowo bahkan juga beberapa pendapat Jendral lain yang mengatakan Prabowo dipecat karena terlibat kasus HAM ?
Faktanya didalam surat keterangan tersebut Prabowo tidak dipecat. Seandainya ada tertulis dipecat tidak hormat ya otomatis tidak dapat pensiun dan dilarang menggunakan atribut² kemiliteran. Lagipula setiap ada kegiatan militer Prabowo berapa kali hadir memakai jas dengan bintang 3 di baret merahnya.
Seorang militer yang pernah bersalah, dalam pergaulan sesama militer tidaklah melulu dikucilkan apalagi kesalahannya masih bisa diperdebatkan, karena korsa militer itu kuat. Alex Kawilarang dulu bahkan pernah membelot kepada pemerintah resmi bahkan dia harus berhadapan dengan pasukan pasukan khusus yang justru dia dirikan. Di lingkungan Kopassus Alex Kawilarang bahkan sosok yang legend dan